Sejak penyebaran virus covid-19 yang kian merebak di Indonesia, berbagai kebijakan untuk menanggulangi dampak penularan dibuat oleh pemerintah. Tak terkecuali mengenai kebijakan sekolah di tengah pandemik, yakni pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan belajar dari rumah mulai diterapkan pada tanggal 9 Maret 2020 setelah menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2020 dan nomor 3 tahun 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Sejak resmi diberlakukan PJJ tersebut, berbagai unsur kependidikan baik tenaga pendidik maupun peserta didik mulai sedemikian rupa menerapkan sistem yang paling efisien agar pembelajaran tetap berjalan seperti pada pembelajaran tatap muka atau setidaknya mendekati. Nam...